https://bit.ly/STANDARPELAYANANUPAK

UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

NOMOR 5 TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA
UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan sebagai pemenuhan hak dan kewajiban dari berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk kelancaran peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Pada Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Keputusan Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Adminstrasi Kependudukan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Orgamisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan; dan
  17. Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan pada Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang terdiri dari :

  1. Standar Pelayanan Pencatatan Biodata WNI Dari Luar Wilayah NKRI/ Dalam Wilayah NKRI (yang perlu konfirmasi Kemenkumham);
  2. Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing;
  3. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi Orang Asing;
  4. Standar Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru bagi Orang Asing ITAP;
  5. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Orang Asing;
  6. Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP/ITAS Dalam NKRI;
  7. Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dan Orang Asing ITAP/ITAS Keluar Wilayah NKRI;
  8. Standar Pelayanan Kedatangan Penduduk WNI dari Luar Negeri;
  9. Standar Pelayanan Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI;
  10. Standar Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI di luar DKI Jakarta;
  11. Standar Pelayanan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk berdasarkan Putusan Pengadilan;
  12. Standar Pelayanan Pembatalan Dokumen Pendaftaran penduduk Tanpa Melalui pengadilan/Contrarius Actus;
  13. Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran Orang Asing dalam Wilayah NKRI;
  14. Standar Pelayanan Pencatatan Lahir Mati Orang Asing;
  15. Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Orang Asing Dalam Wilayah NKRI;
  16. Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI dengan Orang Asing/Orang Asing dengan Orang Asing Dalam Wilayah NKRI;
  17. Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian sesuai putusan Pengadilan Negeri yang amar putusannya memerintahkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta;
  18. Standar Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;
  19. Standar Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak oleh WNI-Orang Asing di wilayah NKRI;
  20. Standar Pelayanan Pencatatan pengesahan anak berdasarkan Pencatatan Perkawinan Orang Tua;
  21. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus;
  22. Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI/WNI menjadi WNA di wilayah NKRI;
  23. Standar Pelayanan Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran/Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG);
  24. Standar Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk WNI yang terjadi di luar wilayah NKRI;
  25. Standar Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk;
  26. Standar Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Bagi Orang Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian;
  27. Standar Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena Hilang, Rusak, atau Penguasaan salah satu pihak yang bersengketa;
  28. Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil WNI dan Orang Asing yang amar putusannya memerintahkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta;
  29. Standar Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil untuk register akta yang telah diserahkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta/Akta yang diterbitkan di Luar DKI;
  30. Standar Pelayanan Pencatatan Perjanjian Perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum dilangsungkan perkawinan;
  31. Standar Pelayanan Pencatatan Perjanjian Perkawinan yang dibuat selama perkawinan;
  32. Standar Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI yang amar putusannya memerintahkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta;
  33. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Melalui Penetapan Pengadilan;
  34. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perjanjian Perkawinan;
  35. Standar Pelayanan Legalisasi dokumen kependudukan yang diterbitkan belum dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan ini.

KEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, para pengawas/pembina dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KETIGA : Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggara Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
KEEMPAT : Biaya untuk pelaksanaan Standar Pelayanan dalam Keputusan Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan.

KEENAM : Keputusan Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2022

KEPALA UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN,

TTD

YANI SAHLIJAH
NIP 196501061985032002

Tembusan :

  1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta