A. Pendaftaran Penduduk WNA ITAS yang Datang dari Luar Negeri (SKTT)

  1. Dokumen Perjalanan; dan
  2. Kartu izin tinggal terbatasatau izin tinggal tetap.

B. Pendaftaran Penduduk WNI dan WNA ITAP ITAS yang Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) / EPO SKTT

  1. Dokumen Perjalanan; dan
  2. Kartu izin tinggal terbatasatau izin tinggal tetap.
  3. Catatan Mutasi dari Imigrasi/EPO

C. Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI-WNA

  1. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang humum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

D. Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA-WNI

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpan atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan:
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan

E. Pelaporan Perubahan Status Kependudukan dan Penerbitan Kembali KTP Orang Asing-ITAS menjadi ITAP (KTP WNA)

  1. Dokumen Perjalanan;
  2. Surat keterangan tempat tinggal dan
  3. Kartu izin tinggal tetap.

F. Pendaftaran Peduduk WNI/WNA ITAP yang Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan
  2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal
    • Permohonan daring diajukan melalui : chat petugas UPAK Dukcapil disini

G. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persayratan:

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpan atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan:
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan.

H. Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporlan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

  1. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang humum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

⌘ 𝐏𝐄𝐋𝐀𝐘𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐅𝐓𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐔𝐃𝐔𝐊
ဗီူ
🌟 Surat Keterangan Tempat Tinggal
(SKTT Baru)
🌟 Surat Keterangan Tempat Tinggal
(SKTT Perpanjangan )
🌟 Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
Orang Asing (SKPLN OA) EPO
🌟 KK dan KTP WNA Baru
(perubahan ITAS menjadi ITAP)
💻 Permohonan layanan online melalui
(https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id)

🌟 Surat Keterangan Pindah Orang Asing
https://bit.ly/UPAKSKPOA

🌟 Permohonan Perubahan Data Sponsor

https://bit.ly/UPAKPERUBAHANDATASPONSOR

🌟 Permohonan Cetak Ulang SKTT/ Ubah Data/Revisi SKTT

https://bit.ly/UPAK-REVISICETAKULANG_SKTT