A. Pelaporan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
1. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir
2. Kutipan Akta Asli
3. Fotokopi KTP & KK DKI Jakarta
4. Surat Pernyataan Bermeterai Pembaharuan Kutipan Akta
5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Permohonan daring diajukan melalui : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
B. Penerbitan Kembali RegisterKutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang RusakPembaharuan
1. Fotokopi KTP & KK DKI Jakarta
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang)
4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak)
5. Surat Pernyataan Alasan Pembaharuan
6. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Permohonan daring diajukan melalui : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
C. Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Hilang atau Rusak yang Diterbitkan oleh Disdukcapil Luar DKI Jakarta
1. Fotokopi KTP & KK DKI Jakarta
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang)
4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak)
5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
6. Berita Acara Kutipan Akta dari Disdukcapil Daerah Setempat
Permohonan daring diajukan melalui : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
D. Penerbitan Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil
1. Fotokopi KTP & KK
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
3. Surat Pernyataan Penerbitan Salinan Lengkap
4. Fotokopi Register Akta Pencatatan Sipil (Bagi Akta luar DKI Jakarta)
5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
E. Pelaporan Perjanjian Perkawinan
1. Fotokopi KK & KTP DKI Jakarta Suami & Istri
2. Fotokopi ITAP/ITAS dan Paspor Suami & Istri
(bagi OA)
3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
4. Asli dan Fotokopi Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang telah dilegalisir
5. Surat Pernyataan Kedua Pasangan untuk Mencatatkan Perjanjian Perkawinannya di atas materai
6. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
F. Legalisasi Dokumen Kependudukan (KTP, KK, dan Akta Pencatatan Sipil)
1. Fotokopi KK & KTP DKI
2. Kutipan Dokumen Kependudukan
3. Fotokopi Dokumen Kependudukan (Maksimal 11 Lembar)
4. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Catatan :
Fotokopi 1 Lembar akan diminta sebagai Arsip
G. Surat Keterangan Keabsahan Dokumen Kepedudukan (KTP, KK, dan Akta Pencatatan Sipil)
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta yang diterbitkan oleh Dukcapil DKI Jakarta
3. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan
Lembaga Hukum/Lembaga Pengguna Data Melampirkan:
4. Surat Permohonan Kepala Dinas, Surat Pernyataan Bermeterai Melindungi Kerahasiaan dan Tidak Menyalahgunakan Data
5. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga Non Pemerintahan
6. Fotokopi KTP Pemimpin Lembaga Non Pemerintahan
H. Pelaporan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
1. Fotokopi KK & KTP https://adoptionsos.org/
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
3. Dokumen Autentik Pendukung Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Permohonan daring diajukan melalui : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/